WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa hampir seluruh isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru—yang ia klaim mencapai 99,9 persen—bersumber dari aspirasi masyarakat sipil yang terlibat aktif sejak awal proses pembahasannya, pada Selasa (18/11/2025).
Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi adanya tuduhan bahwa KUHAP baru mencatut nama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tanpa persetujuan dalam proses penyusunannya.
Baca Juga:
Habiburokhman Bantah Mahfud MD: Restorative Justice di KUHAP Baru Tak Bisa Jadi Alat Pemerasan
“Prinsipnya ya, 100 persen lah, ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
“Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya, jadi itu yang soal pencatutan,” lanjut Habiburokhman.
Ia memaparkan bahwa selama proses perumusan dan pembahasan, terdapat sekitar 100 kelompok yang hadir memberikan pandangan, termasuk kelompok yang mengidentifikasi dirinya sebagai Koalisi Masyarakat Sipil.
Baca Juga:
KUHP Baru Gantikan Warisan Kolonial Belanda, Disusun 63 Tahun
Berbagai masukan yang terkumpul kemudian dikelompokkan melalui proses klasterisasi oleh tim sekretariat guna memudahkan perumusan materi substansi.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP tidak memungkinkan seluruh usulan masuk secara penuh ke dalam regulasi final.
“Memang pada akhirnya tidak semua redaksi ya, yang diusulkan itu diakomodir 100 persen,” ucapnya.