Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian pun masih melakukan proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Dikasih Ijin dari Pusat, Holywings Ganti Nama Baru Jadi W Superclub
Adapun keenam orang tersangka tersebut yakni:
1. Pria berinisial EJD (27) selaku Creative Director Holywings
2. Perempuan berinisial NDP (36), selaku Head Team Promotion
3. Pria berinisial DAD (27), Desainer Dirtual
4. Perempuan berinisial EA (22), Tim Admin Media Sosial
5. Perempuan berinisial AAB (25), selaku Socmed Officer
6. Perempuan berinisial AAM (25) selaku Admin Tim Promo
Sementara itu diketahui, pihak Holywings Indonesia juga meminta maaf terkait promosi minuman alkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.
Baca Juga:
Klub Malam Holywings di Gatot Subroto Ganti Nama Jadi W Superclub
Holywings pun memohon doa dan dukungan masyarakat agar promosi yang berujung kasus di ranah hukum tersebut dapat segera diselesaikan.
Holywings juga berbicara soal nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut. Holywings mengatakan, penyelesaian perkara secara segera akan membantu para karyawan serta keluarga mereka.
"Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," tulis Holywings Indonesia dalam akun Instagram resminya.