"Kan nama dari Presiden ada dua, yang dibutuhkan satu, berarti kami harus pilih. Kecuali namanya yang dibutuhkan satu, yang dikirimkan satu, kan berarti kami harus kemudian menyetujui atau tidak setuju," ujar Arsul.
"Tetapi untuk KPK ini mekanismenya bukan persetujuan, memang pemilihan, kan. Berbeda dengan hakim agung, berbeda dengan Kapolri, itu kan persetujuan semua," imbuhnya.
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
Lili Pintauli Siregar diketahui mundur dari kursi komisioner KPK di tengah pusaran kontroversi dugaan pelanggaran etik.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean menyatakan penggantian Lili ada di tangan Presiden Jokowi. Aturannya tertera pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Nama I Nyoman Wara dan Johanis Tanak merupakan lima nama yang gugur saat voting pemilihan pimpinan KPK di Komisi III DPR.
Baca Juga:
Pengamat: Lili Undur Diri dari KPK, Siasat Demi Hindari Sidang Etik
Jokowi diketahui dapat mengirimkan nama calon pengganti pimpinan KPK dari para calon yang sempat gugur dipilih.
Berikut ini para calon pimpinan KPK yang gugur dalam voting Komisi III DPR tahun 2019. Satu anggota Komisi III DPR memvoting 5 dari 10 calon pimpinan KPK:
1. Sigit Danang Joyo (19 suara)
2. Lutfi Jayadi Kurniawan (7 suara)
3. I Nyoman Wara: 0
4. Johanis Tanak: 0
5. Robby Arya Brata: 0