WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kandidat pengganti Lili Pintauli Siregar (LPS) sebagai Wakil Ketua KPK kepada DPR.
"Terkait dengan Surpres terkait pimpinan KPK, tentu ini menjadi ranah sepenuhnya Presiden dan DPR," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
"Kami serahkan sepenuhnya pada mekanisme dan proses sebagaimana ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Ali menyebut pengusulan dan penunjukkan Pimpinan KPK bukan ranah KPK. Dia mengatakan hal itu sudah diatur dalam UU KPK.
"Sebagaimana ketentuan UU KPK, bukan ranah KPK terkait dengan siapa yang akan mengganti dari LPS tersebut," tutup Ali.
Baca Juga:
Pengamat: Lili Undur Diri dari KPK, Siasat Demi Hindari Sidang Etik
Sebelumnya, surat Presiden (surpres) Joko Widodo (Jokowi) terkait calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar sampai ke DPR RI. Dua nama calon pengganti Lili Pintauli berada di kalangan anggota DPR RI.
"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau nggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau nggak salah ya, yang dari BPK ya," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Presiden Jokowi, kata Arsul, hanya mengirimkan dua nama calon pimpinan KPK pengganti Lili ke DPR. Tugas Komisi III DPR, yang bermitra dengan KPK, memilih satu dari dua nama tersebut.
"Kan nama dari Presiden ada dua, yang dibutuhkan satu, berarti kami harus pilih. Kecuali namanya yang dibutuhkan satu, yang dikirimkan satu, kan berarti kami harus kemudian menyetujui atau tidak setuju," ujar Arsul.
"Tetapi untuk KPK ini mekanismenya bukan persetujuan, memang pemilihan, kan. Berbeda dengan hakim agung, berbeda dengan Kapolri, itu kan persetujuan semua," imbuhnya.
Lili Pintauli Siregar diketahui mundur dari kursi komisioner KPK di tengah pusaran kontroversi dugaan pelanggaran etik.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean menyatakan penggantian Lili ada di tangan Presiden Jokowi. Aturannya tertera pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Nama I Nyoman Wara dan Johanis Tanak merupakan lima nama yang gugur saat voting pemilihan pimpinan KPK di Komisi III DPR.
Jokowi diketahui dapat mengirimkan nama calon pengganti pimpinan KPK dari para calon yang sempat gugur dipilih.
Berikut ini para calon pimpinan KPK yang gugur dalam voting Komisi III DPR tahun 2019. Satu anggota Komisi III DPR memvoting 5 dari 10 calon pimpinan KPK:
1. Sigit Danang Joyo (19 suara)
2. Lutfi Jayadi Kurniawan (7 suara)
3. I Nyoman Wara: 0
4. Johanis Tanak: 0
5. Robby Arya Brata: 0
[rin]