WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kandidat pengganti Lili Pintauli Siregar (LPS) sebagai Wakil Ketua KPK kepada DPR.
"Terkait dengan Surpres terkait pimpinan KPK, tentu ini menjadi ranah sepenuhnya Presiden dan DPR," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
"Kami serahkan sepenuhnya pada mekanisme dan proses sebagaimana ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Ali menyebut pengusulan dan penunjukkan Pimpinan KPK bukan ranah KPK. Dia mengatakan hal itu sudah diatur dalam UU KPK.
"Sebagaimana ketentuan UU KPK, bukan ranah KPK terkait dengan siapa yang akan mengganti dari LPS tersebut," tutup Ali.
Baca Juga:
Pengamat: Lili Undur Diri dari KPK, Siasat Demi Hindari Sidang Etik
Sebelumnya, surat Presiden (surpres) Joko Widodo (Jokowi) terkait calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar sampai ke DPR RI. Dua nama calon pengganti Lili Pintauli berada di kalangan anggota DPR RI.
"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau nggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau nggak salah ya, yang dari BPK ya," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Presiden Jokowi, kata Arsul, hanya mengirimkan dua nama calon pimpinan KPK pengganti Lili ke DPR. Tugas Komisi III DPR, yang bermitra dengan KPK, memilih satu dari dua nama tersebut.