Mahfud juga mengatakan pada dasarnya Mer-C itu tidak
mempunyai laboratorium untuk mengetes Covid-19. "Dan tidak terdaftar dalam
jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," ujarnya.
Mahfud mengatakan pada dasarnya data pasien memang dilindungi
oleh undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Namun, ada juga
undang-undang yang membolehkan medical record pasien bisa dibuka dengan alsan
tertentu. Undang-undang tersebut adalah UU 29/2004 tentang praktek kesehatan
dan UU 4/11984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Apresiasi Langkah PLN Resmikan HRS Pertama di Indonesia
"Di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi
generalis. Bahwa ada hukum khusus ketentuan umum bisa disiampan untuk tidak
harus diberlakukan," ujar Mahfud.
Untuk itu, Mahfud menegaskan agar siapa pun tidak
menghalang-halangi petugas pemerintah yang melakukan testing dan tracing.
"Maka menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya
menyelamatkan masyarakat maka siapapun bisa diancam KUHP pasal 212 dan pasal
216," ujarnya. [dhn]
Baca Juga:
Lebih Murah dan Ramah Lingkungan, PLN Siapkan Hidrogen Jadi Energi Alternatif
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.