Demikian pula formulir permohonan informasi secara daring yang tidak memuat tanda tangan pemohon, namun tetap mewajibkan pengunggahan fotokopi identitas diri. Berupa KTP untuk perseorangan atau akta pendirian untuk badan hukum sebagai bagian dari persyaratan permohonan.
Andi Sandi bilang, tanggapan terhadap permohonan informasi disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM ([email protected]).
Baca Juga:
Soal Ijazah Jokowi: Eks Kadis Kehutanan Provinsi NTB Teman Seangkatan di UGM Buka Suara
Dia menekankan, akses kepada akun resmi ini sifatnya terbatas oleh tim PPID UGM via mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang. Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan pemohon.
"Dalam hal pemohon informasi merasa keberatan atas tanggapan dari PPID UGM, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, yang dalam hal ini Rektor UGM. Keberatan yang dikirimkan akan dibalas secara resmi oleh Atasan PPID dengan kop resmi dan tanda tangan elektronik," paparnya.
Andi Sandi pun menegaskan prinsip komitmen UGM untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik. Evaluasi internal terus dilakukan demi penyelenggaraan layanan informasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
Baca Juga:
Dosen UGM Noer Kasanah Ajukan Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
"Seluruh masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat kualitas layanan informasi publik yang unggul," katanya.
Dalam sidang yang digelar di KIP, Jakarta, Senin (17/11) kemarin, Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn Rospita sempat mencecar soal keberadaan sejumlah dokumen yang sempat dimohonkan kepada pihak UGM. Salah satunya adalah salinan ijazah Jokowi.
Rospita selain itu juga bertanya soal keberadaan dokumen lain yakni transkrip nilai, dokumen kartu rencana studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS) serta laporan kuliah kerja nyata (KKN) Jokowi.