WahanaNews.co | Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of
Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, menilai, perpanjangan program stimulus
berupa diskon tarif tenaga listrik cukup membantu pelaku bisnis dan industri
dalam menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dia
tak memungkiri, penerapan PPKM Darurat akan memukul sektor industri,
karena produksi menjadi terhenti dan secara bersamaan permintaan produk juga
menurun.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
"Perpanjangan
stimulus listrik saya rasa cukup membantu dan saya mendorong pembayaran tagihan
listrik bisa dicicil. Dengan adanya PPKM Darurat yang tidak tahu sampai kapan,
ini akan memengaruhi cashflow
industri," ujar Andry kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Namun,
hal yang paling penting agar sektor industri tidak makin terpuruk adalah
bagaimana pemerintah bisa mengendalikan pandemi Covid-19 secara efektif.
Pengendalian
pandemi harus dilakukan secara serius agar level pemberlakuan PPKM dapat
diturunkan.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
"Proses
PPKM Darurat cukup panjang, saya rasa nyawa pelaku bisnis tergantung ini. Jadi
makin cepat pandemi teratasi, makin pulih kinerja pelaku bisnis dan
industri," tuturnya.
Adapun,
pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan program stimulus berupa diskon
tarif tenaga listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi
Covid-19.
Stimulus
keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya
beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum yang
tadinya berakhir Juni 2021, akhirnya diperpanjang hingga September 2021.
Keputusan
ini sejalan dengan diterapkannya PPKM Darurat.
Untuk
pembebasan biaya beban atau abonemen serta pembebasan ketentuan rekening
minimum, diberikan sebesar 50 persen.
"Skema
rekening abonemen untuk pelanggan bisnis, industri, sosial yang tadinya hanya
satu kuartal, kami perpanjang hingga kuartal ketiga. Meskipun diskonnya
diturunkan dari 100 persen sekarang 50 persen ditanggung pemerintah,"
papar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers, Jumat
(2/7/2021). [qnt]