Komitmen pembiayaan IKN dari pihak luar
Sidik menuturkan, komitmen pihak di luar pemerintah terkait pembiayaan IKN memang masih dalam tahap awal.
Baca Juga:
Tinjau IKN, Rini Widyantini Pastikan ASN Siap Tinggal Nyaman dan Bekerja Efisien
"Dalam realisasinya nanti, tentu semuanya akan dibicarakan lebih detail bersama pemerintah," ungkap Sidik.
Ia menambahkan, kelembagaan, termasuk struktur organisasi otorita IKN, akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
Adapun hal itu menjadi salah satu peraturan turunan prioritas amanat Undang-Undang (UU) IKN, yang harus selesai paling lambat 2 bulan sejak UU IKN diundangkan.
Baca Juga:
Investasi UEA Rp4 Triliun di IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Nilai Kepercayaan Dunia Kian Kuat
"Saat ini Bappenas bersama kementerian dan lembaga terkait sedang menyiapkan rencana Perpres tersebut," tandas Sidik.
Investasi 100 miliar dollar AS
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Softbank tertarik berinvestasi sebesar sebesar 100 miliar dollar AS di Ibu kota baru.