Komitmen pembiayaan IKN dari pihak luar
Sidik menuturkan, komitmen pihak di luar pemerintah terkait pembiayaan IKN memang masih dalam tahap awal.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"Dalam realisasinya nanti, tentu semuanya akan dibicarakan lebih detail bersama pemerintah," ungkap Sidik.
Ia menambahkan, kelembagaan, termasuk struktur organisasi otorita IKN, akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
Adapun hal itu menjadi salah satu peraturan turunan prioritas amanat Undang-Undang (UU) IKN, yang harus selesai paling lambat 2 bulan sejak UU IKN diundangkan.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
"Saat ini Bappenas bersama kementerian dan lembaga terkait sedang menyiapkan rencana Perpres tersebut," tandas Sidik.
Investasi 100 miliar dollar AS
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Softbank tertarik berinvestasi sebesar sebesar 100 miliar dollar AS di Ibu kota baru.