WahanaNews.co | Sopir ambulans dari PT Bintang Medika Ahmad Syahrul Ramadhan mengungkapkan sejumlah kejanggalan saat mengevakuasi jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Rumah Sakit (RS) Polri.
Syahrul heran ketika diarahkan petugas kepolisian untuk membawa jenazah Yosua ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Padahal, menurut dia, seharusnya jenazah langsung dibawa ke kamar jenazah/ruang forensik.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Pas di RS enggak langsung ke forensik ke kamar jenazah, tapi ke IGD. Saya bertanya pak izin kok IGD dulu, biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, forensik. 'Oh, saya juga enggak tahu mas ikuti perintah aja.' Oh baik," tutur Syahrul di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Mau tidak mau Syahrul lantas menuju IGD rumah sakit yang berada di Kramat Jati, Jakarta Timur, tersebut. Menurut dia, kondisi ruang IGD saat itu sedang ramai. Dia pun menyerahkan jenazah Yosua yang telah dibawanya dari rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
Setelah ingin pamit pulang, Syahrul ditahan oleh salah seorang petugas yang tak dikenal namanya. Ia pun menuruti arahan tersebut dan menunggu di dekat masjid rumah sakit.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ketika merasa haus dan lapar hendak mencari makan-minum, ia tidak diperkenankan. Syahrul dibelikan sate dan minum oleh petugas dimaksud.
"Saya bilang sama anggota di RS pak saya izin pamit, terus katanya 'sebentar dulu ya mas, tunggu dulu.' Saya tunggu di tempat masjid Yang Mulia di samping tembok sampai jam mau subuh," cerita Syahrul.
"Mau subuh saudara nunggu?" tanya hakim menegaskan.
"Iya Yang Mulia. Pas saya mau ke depan, 'sudah mas di sini aja', terus saya bilang pak izin saya haus. Sembari menunggu saya dibelikan air dan sate," jawab dia.
"Kenapa saudara disuruh nunggu sampai subuh?" tanya hakim.
"Enggak tahu," kata Syahrul.
Syahrul tidak tahu-menahu apa yang terjadi di dalam rumah sakit hingga dirinya pulang di waktu subuh. Ia menyatakan tidak menerima bayaran lebih selain biaya mobil ambulans dan cuci mobil.
Adapun Syahrul dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[zbr]