WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia merilis logo halal baru. Logo tersebut jadi sorotan dan pembicaraan karena merupakan kaligrafi berbentuk gunungan wayang.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Terdapat perubahan kontras antara logo lama yang dikeluarkan oleh MUI.
Baca Juga:
Soal 109 Ton Emas Antam, Kejagung Sebut Emasnya Asli, Tapi Diperoleh Ilegal
Jika dulu hijau, logo halal kini berwarna jingga. Lalu, huruf arab halal dibuat kaligrafi berbentuk gunungan wayang.
Logo Halal Baru Dianggap Rumit
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori mengkritik label halal baru karena seharusnya logo berfungsi untuk menyederhanakan yang rumit, bukan sebaliknya.
"Terkait dengan logo, logo itu seharusnya fungsinya adalah menyederhanakan yang rumit. Memperjelas yang berserakan. Jadi tidak justru sebaliknya, merumitkan yang jelas," ujar Bukhori saat dihubungi, Minggu (13/3/2022).
Baca Juga:
Twitter Kini Bernama X, Tombol Like Menjadi X
Bukhori meminta Kemenag agar meninjau ulang logo halal yang baru itu. Pasalnya, label halal sangat berkaitan dengan kehidupan banyak orang, mulai dari makanan hingga minuman.
"Nah karena itu kami meminta Kemenag untuk meninjau tentang logo itu. Karena logo ini ada kaitannya dengan persoalan masalah hajat semua orang. Jadi hajat semua orang yang berhubungan dengan semua hajat kehidupan, mulai makan, minum, pakaian, dan seterusnya. Logo halal itu alangkah baiknya memang menyederhanakan sesuatu yang rumit tapi jelas," tuturnya.
Kemudian, Anggota DPR Fadli Zon juga mengkritik logo halal baru Kemenag. Fadli mengatakan logo baru tersebut terkesan etnosentris dan menyembunyikan tulisan 'halal'.