WahanaNews.co, Jakarta – Mengenai kasus korupsi tata kelola komoditas emas yang menyeret 6 mantan General Manager PT Antam menjadi tersangka, Kejaksaan Agung buka suara.
Kejagung memastikan 109 ton emas yang dijual oleh para tersangka adalah emas asli, namun emas itu dicap dengan logo Antam secara ilegal.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
"Emasnya asli, perolehan emasnya yang ilegal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat pesan teks, dikutip Senin, (3/6/2024).
Ketut mengatakan asal-usul emas yang diedarkan oleh para pelaku ini masih terus ditelusuri Kejagung. Sumber perolehan emas itu, kata dia, juga menjadi bagian dari penyidikan.
Ketut menjelaskan emas-emas yang diedarkan secara ilegal itu kemudian menimbulkan kerugian negara. Sebab, kata dia, keberadaan emas ilegal itu telah berpengaruh pada harga emas yang benar-benar diproduksi oleh Antam.
Baca Juga:
Pakistan Temukan Cadangan Emas Besar di Sungai Indus, Nilainya Capai 800 Miliar Rupee
"Emas ilegal yang diberikan label Antam, sehingga terjadi kelebihan suplai," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga membubuhkan logo Antam kepada emas yang diperoleh dari sumber lain, kemudian mereka edarkan. Para terduga pelaku merupakan GM Antam yang menjabat secara bergantian sejak 2010 hingga 2022.
Padahal para tersangka mengetahui untuk menempelkan logo Antam pada sebuah emas tidak bisa sembarangan.