WahanaNews.co | Batas
penghasilan tertinggi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam syarat
program Rumah DP Rp 0 mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp7 juta jadi 14 juta.
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menilai program Rumah DP Rp 0 sebagai pembohongan
publik.
Baca Juga:
Pintu Terbuka untuk PDI-P, Prabowo Ingin Semua Bersatu Menuju Indonesia Emas 2045
"Itu namanya pembohongan publik. Program ini awalnya
untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki hunian yang
layak, namun dalam kenyataan, ada persyaratan yang harus dipenuhi pemohon,
yakni penghasilan Rp 7 juta ke atas," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI,
Gembong Warsono, kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
"Berarti program DP 0 rupiah bukan untuk warga MBR,
apalagi kalau saat ini syarat itu dinaikkan menjadi Rp 14 juta," imbuhnya.
Program DP Rp 0 pun dipertanyakan Gembong, apalagi dengan
naiknya batas penghasilan MBR. Gembong mempertanyakan posisi keberpihakan
Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Masinton PDIP Ditolak Daftar Cabup Tapteng, Parpol Terkendala Silon
"Ini program untuk siapa? Lalu di mana keberpihakannya
kepada warga MBR?" tanya Gembong.
Gembong menyebut naiknya batas penghasilan MBR untuk program
Rumah DP Rp 0 tak pernah dibahas di DPRD DKI. Menurut Gembong, tak ada warga
kelas bawah dengan penghasilan Rp 14 juta.
"Nggak (pernah dibahas di DPRD). Itu domain BUMD
penerima penugasan," imbuhnya.