WahanaNews.co | Mekanisme
pengadaan perlengkapan kesehatan selama pandemi covid-19 oleh Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) disoroti Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga pemantau
ini menemukan sejumlah kejanggalan.
Baca Juga:
Tren Matcha Meningkat, Pakar Ingatkan Risiko Kesehatan Serius
Peneliti ICW Divisi Pelayanan dan Reformasi Birokrasi Dewi
Anggraeni menjelaskan kejanggalan itu terlihat pada penyusunan rencana umum
pengadaan (RUP) kementerian tersebut. Kejanggalan lain, belanja tidak dilakukan
sesuai ketentuan Perpres 16 tahun 2018
tentang Pengadaan Barang Jasa.
Salah satu contohnya terlihat dari 74 paket pengadaan
barang/jasa (PBJ) yang dilakukan melalui penunjukan langsung yang 11 paket di
antaranya melebihi ketentuan penggunaan anggaran.
"Ini terdapat di Sistem Informasi RUP (Sirup) LKPP
Kemenkes. Jadi kalau Pengadaan langsung kan maksimal Rp200 juta, ini melebihi
dari itu," ucapnya dalam webinar yang digelar ICW, Jumat (11/12).
Baca Juga:
Waspadai LPR, Gangguan Asam Lambung yang Kerap Tak Disadari
Ia mengatakan contoh pengadaan yang tak sesuai ketentuan itu
adalah pemesanan bahan reagen covid-19 dengan anggaran masing-masing Rp2 miliar
dan Rp600 juta.
"Ini dilakukan Balai Besar Laboratorium Surabaya dengan
ada dua kali pengadaan," ucap Dewi.
Tak hanya dalam perencanaan, dalam hal realisasi pengadaan
barang dan jasa di Kemenkes juga diduga bermasalah. Banyak perusahaan yang
terpilih secara langsung tak memiliki rekam jejak dalam hal pengadaan barang
atau jasa yang dibutuhkan.
Misalnya pengadaan alat pelindung diri (APD) dan hand
sanitizer oleh Satuan Kerja (Satker) Politeknik Kesehatan Kupang oleh CV Johan
Agung, yang tidak berpengalaman mengikuti tender pengadaan alat kesehatan.
Kemudian, berdasarkan penelusuran ICW, perusahaan itu justru
pernah mengikuti pengadaan perlengkapan gedung kantor dan buku koleksi
perpustakaan SMP swasta pada 2019.
"Harusnya mereka punya track record pengadaan sejenis
kalau ingin pengadaan langsung," kata Dewi.
Ia melanjutkan ada pula perusahaan yang lebih banyak
mengikuti tender pembangunan jaringan dan kontraktor, yakni PT Ziya Sunanda
Indonesia. Tapi perusahaan ini justru memenangkan tender pengadaan bahan reagen
covid-19.
"Jika benar perusahaan ini pemenangnya dari hasil
penelusuran, perusahaan ini lebih banyak mengikuti tender pembangunan jaringan
dan kontraktor, tidak ada pengalaman pengadaan alat material kesehatan
(almatkes)," tandas Dewi. [dhn]