WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang warga dalam peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi di Bali.
Menurutnya, tragedi tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga meninggalkan dampak kemanusiaan yang serius, khususnya bagi anak korban yang masih berusia dini.
Baca Juga:
Wabup Berni Dhey: Legalitas Kunci Kemajuan Usaha, Forum Layanan Hukum Jadi Momentum Bangun Iklim Investasi di Ngada
Marinus menyoroti kondisi anak korban yang masih duduk di bangku kelas I sekolah dasar dan harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat aksi kekerasan.
Ia menilai pengalaman tersebut berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan apabila tidak segera ditangani melalui pendampingan psikologis yang memadai.
"Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa dugaan pengeroyokan di Bali. Saya juga sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut. Luka psikologis yang dialami anak itu dapat berdampak terhadap perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai," ujar Marinus dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (27/07/2026).
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Kecam Dugaan Penyiksaan Wanita di Bandung, Sebut Kejahatan Luar Biasa
Selain menyampaikan belasungkawa, Marinus menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap anak, termasuk mereka yang menjadi korban atau terdampak tindak pidana.
Ia mengingatkan bahwa jaminan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan hak kepada setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan yang tidak manusiawi, hingga memperoleh rehabilitasi dan pendampingan apabila menjadi korban tindak pidana.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak terkait dapat memastikan anak korban mendapatkan layanan pemulihan secara menyeluruh.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengecam keras dugaan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap korban yang saat itu baru sebatas diduga melakukan tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam sistem negara hukum.
Marinus mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh sebab itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan bukan diselesaikan melalui tindakan kekerasan oleh masyarakat.
Ia menilai praktik main hakim sendiri bukan hanya melanggar ketentuan pidana, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945.
Atas dasar itu, Marinus meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk mencegah munculnya anggapan di tengah masyarakat bahwa kekerasan massa dapat dijadikan sebagai bentuk penghukuman.
Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum harus diproses melalui jalur peradilan yang sah agar keadilan dapat ditegakkan.
Marinus juga mengingatkan bahwa perhatian pemerintah tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku.
Perlindungan dan pemulihan juga harus diberikan kepada keluarga korban, terutama anak-anak yang mengalami trauma akibat menyaksikan secara langsung peristiwa kekerasan tersebut.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan upaya DPR dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban agar tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan hak-hak korban beserta keluarganya.
Di akhir pernyataannya, Marinus mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan tidak mudah terprovokasi untuk melakukan aksi main hakim sendiri.
"Negara hukum hanya akan tegak apabila masyarakat menghormati proses hukum, bukan menggantikannya dengan kekerasan," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]