WahanaNews.co | Larangan
aktivitas serta atribut soal FPI yang tertuang dalam Maklumat Kapolri Jenderal
Idham Azis, menuai kritik. Bagian yang paling disoroti adalah larangan bagi
masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
Baca Juga:
Lewat ’Fun Charity Event 2024’, BERKOBAR Serahkan Donasi Rp100 Juta ke Anak-Anak Yatim
Maklumat ini tertuang dalam Nomor: Mak/1/I/2021 tentang
Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta
Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tertanggal 1 Januari 2021.
Komunitas pers terdiri dari Forum Pemred, Pewarta Foto
Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Asosiasi Media
Siber Indonesia (AMSI), menilai isi maklumat itu tak sejalan dengan semangat
demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi.
Komunitas Pers Minta Maklumat Kapolri Tentang FPI Pasal 2d
Dicabut (1)
Baca Juga:
Puluhan Komunitas di NTT Tunjukan Berbagai Solusi Krisis Iklim di Gelaran Pesta Raya Flobamoratas
Maklumat itu juga dinilai mengancam tugas jurnalis dan media
dalam mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik, dalam hal ini
terkait FPI.
Atas hal ini, komunitas pers pun meminta agar ketentuan
dalam poin 2d tersebut dicabut.
Komunitas Pers Minta Maklumat Kapolri Tentang FPI Pasal 2d
Dicabut (2)