WahanaNews.co | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melakukannya sebelum akhir Maret 2022.
Ia mengungkapkan pajak yang dikumpulkan negara memiliki prinsip gotong royong untuk membantu saat negara sedang sulit.
Baca Juga:
Jokowi dan Anggota Kabinet Indonesia Maju Sampaikan SPT Pajak di Istana Negara
"Pajak adalah sistem gotong royong. Yang mampu membayar pajak, maka harus dan wajib membayar pajak. Yang tidak mampu akan ditolong dengan penerimaan pajak," kata Sri Muyani di acara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh pejabat negara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, baru-baru ini.
Dia menyampaikan bahwa penerimaan negara terbesar dari setoran pajak. Sebab itu, pajak harus dikelola dan didesain secara adil sehingga masyarakat mampu memiliki kewajiban membayar pajak lebih tinggi.
Sementara itu, masyarakat ekonomi rendah membayar pajak lebih kecil. Bahkan, masyarakat yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak, justru mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Isi SPT Tahunan Jangan Saling Intip
"Bantuan sosial memiliki protofolio yang paling besar. Kita memberikan program bantuan sosial baik PKH, sembako atau BLT. Sekarang ini TNI Polri diminta untuk membagikan kepada masyarakat dari pedagang kaki lima sampai nelayan itu dari dana pajak," kata dia.
Lebih lanjut, Sri mengatakan setiap rupiah pajak yang dibayarkan dibutuhkan untuk mendukung berbagai program pemerintah, terutama di masa pandemi.
Dalam situasi sulit, pajak memberikan insentif, yaitu memberikan penundaan atau stimulus ditanggung oleh pemerintah. "Itulah yang disebut mekanisme gotong royong," tambahnya.