WahanaNews.co | Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, yang
jatuh di perairan Pulau Seribu, sempat dikandangkan selama sembilan
bulan, dari 23 Maret sampai Desember 2020, lantaran
pandemi Covid-19.
Pesawat masuk hanggar sebelum
diinspeksi untuk kembali terbang.
Baca Juga:
Sriwijaya Air Beberkan Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi
Selama pandemi berlangsung, otoritas
penerbangan Amerika Serikat, yakni Federal Aviation Administration atau FAA,
sempat mengirimkan perintah kelaikudaraan.
FAA mengirim perintah kelaikudaraan
atau airworthiness directive dan
ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan pada 24 Juli 2020.
"Perintah Kelaikudaraan mewajibkan
operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan
B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine
sebelum dapat diterbangkan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).
Baca Juga:
KNKT Beberkan Misteri Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu
Regulator melakukan pengawasan rutin sesuai
dengan program pengawasan dalam rangka memperpanjang Sertifikat Pengoperasian Pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada
November 2020.
Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi
ketentuan yang ditetapkan untuk laik beroperasi.
Kemudian, pada 2
Desember, Kementerian Perhubungan telah melaksanakan pemeriksaan korosi pada
kompresor tingkat 5 (valve 5 stages
engine due corrosion).