Pemeriksaan ini dikerjakan oleh Inspektur Kelaikudaraan Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara.
Selanjutnya, pada 14
Desember 2020, Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi.
Baca Juga:
Sriwijaya Air Beberkan Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi
Pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang atau no commercial flight, dan pada 22 Desember 2020 pesawat beroperasi dengan penumpang atau
commercial flight.
Kementerian memastikan pesawat
Sriwijaya SJ-182 dinyatakan dalam kondisi laik udara
sebelum terbang mengangkut penumpang.
Pesawat jenis B737-500 tersebut telah
mengantongi Certificate of Airworthiness
(Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh
Kementerian Perhubungan dengan masa berlaku hingga 17 Desember 2021.
Baca Juga:
KNKT Beberkan Misteri Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu
Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak mengalami kecelakaan setelah empat
menit terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebanyak 50 penumpang dan 12 kru
pesawat menjadi korban dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (9/1/2021) tersebut. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.