WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisruh dalam program bantuan makanan bergizi gratis di Kalibata kini berbuntut panjang.
Kuasa hukum mitra dapur mengungkap fakta mengejutkan: alih-alih menerima pelunasan pembayaran, kliennya justru ditagih Rp400 juta oleh pihak Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga:
Bocah Perempuan 5 Tahun di Pancoran Diduga Dicabuli Tetangga di Toilet Masjid
"Jadi kemarin ada komunikasi, saya dengan pihak yayasan, lucunya mereka malah menagih Ibu Ira sebesar Rp400 juta," ujar Danna Harly, kuasa hukum Ira, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Danna mengaku heran atas tagihan tersebut. Menurutnya, MBG bahkan telah mengeluarkan tagihan senilai Rp100 juta kepada kliennya.
Padahal, ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp200 juta telah digunakan untuk membayar ompreng (wadah makan) yang seharusnya menjadi bagian dari pengeluaran mitra, bukan yayasan.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City
“Kemudian juga ada tagihan ompreng. Jadi Ibu Ira beli ompreng, kemarin Rp12.000, sudah dibayar Rp200 juta. Nah, itu ditagihkan ke dalam mekanisme di MBG ini. Jadi dua hal yang berbeda dicampur-adukan, jadi kacau semua ini," ungkapnya.
Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 kini dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada Jumat pukul 10.00 WIB, pihak kepolisian telah memeriksa mitra dapur dan salah satu perwakilan yayasan berinisial MBN sebagai saksi.
Sebelumnya, dapur MBG di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang sempat berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025, kembali menyalurkan makanan ke sejumlah sekolah pada Kamis (17/4/2025).
Laporan resmi terkait kasus ini tercatat dalam dokumen Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada Kamis (10/4/2025) pukul 14.11 WIB.
Diketahui bahwa sejak Februari hingga Maret 2025, Ibu Ira telah menjalin kerja sama dengan pihak yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata.
Selama periode itu, dapurnya telah memproduksi sekitar 65.025 porsi makanan dalam dua tahap distribusi.
Dalam perjanjian kontrak, harga satu porsi makanan ditetapkan sebesar Rp15.000. Namun di tengah pelaksanaan, sebagian harga per porsi diubah sepihak menjadi Rp13.000.
Yang mengejutkan, pihak yayasan ternyata sudah mengetahui adanya perbedaan anggaran tersebut sebelum penandatanganan kontrak pada Desember 2024.
Saat mitra dapur menagih pembayaran untuk tahap kedua, pihak yayasan justru tidak membayarkannya sama sekali.
Lebih lanjut, pihak mitra dapur menyayangkan sikap SPPG yang dianggap tidak transparan dalam komunikasi.
Karena hal itu, mereka memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dalam Program MBG Kalibata dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan yayasan ke pihak kepolisian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]