Pasal 13 ayat 5 UU TNI berbunyi "Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".
"Jika nama tersebut tidak disetujui maka sesuai Pasal 13 ayat 7 UU Presiden kemudian mengajukan nama baru sebagai calon Panglima TNI," ucapnya.
Baca Juga:
Rumah Briptu (Anumerta) Ghalib Dikunjungi Kapolri dan Panglima TNI
Ia berpandangan mengajukan langsung dua nama, selain melanggar UU, juga berpotensi menciptakan kondisi persaingan politik internal di tubuh TNI.
Ia khawatir politisasi institusi militer menjadi tidak terhindari karena masing-masing calon akan mencoba mengumpulkan dukungan politik sebanyak-banyaknya.
"Dan ekses pemilihan akan mungkin berlanjut setelah adanya Panglima TNI definitif mengingat institusi TNI adalah organisasi hirarki komando yang tidak disiapkan untuk adanya perbedaan pendapat," ucapnya.
Baca Juga:
Bazar Murah Bagi Kesejahteraan Prajurit dan PNS TNI
Ia juga menyampaikan sejauh ini pengajuan nama calon Panglima TNI tidak pernah ditolak DPR.
Sekalipun ada yang harus menjalani fit and proper test selama berjam-jam, DPR tetap memberikan persetujuan.
Bahkan, selama di era Jokowi, ia menyebut proses fit and proper test berjalan lebih cepat ketimbang periode pemerintahan sebelumnya.