WahanaNews.co | Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan wajar pihak Kejaksaan Agung memanggilnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
"Sebetulnya namanya saya sebagai bekas pejabat ada kasus ini dipanggil ya hal biasa. Rasanya kawan-kawan kok heboh banget," kata Susi sambil berkelar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (7/10/22).
Baca Juga:
Wamendag Roro Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terus Menguat
Susi mengatakan bakal patuh dan mengikuti aturan saat dipanggil sebagai saksi bila dibutuhkan. Ia juga ingin berpartisipasi dan menjernihkan pendapat karena memiliki pemahaman tentang tata niaga dan regulasi soal impor garam.
"Persoalan Menteri KKP itu perlindungan petani garam. Melindunginya dengan apa? Melindungi petani garam dengan harga yang stabil dan baik. Itu kepentingan saya dan negara ini," kata dia.
Ia meminta agar pihak-pihak yang merugikan petani garam dengan memainkan tata niaga perdagangan harus mendapat hukuman setimpal. Sebab, pihak tak bertanggung jawab itu telah mengambil hak para petani garam yang seharusnya bisa hidup sejahtera.
Baca Juga:
Peringati Hari KORPRI, Wamendag Roro Tinjau Penyelenggaraan Donor Darah di Direktorat Metrologi
"Kalau harga petani jatuh karena impor berlebihan kan kasihan petani. Saya ingin ikut serta bantu petani ini tetap ada dan terjamin kesejahteraannya," kata dia.
Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam sepanjang 2016-2022. Kasus ini sudah naik ke penyidikan sejak akhir Juni lalu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan terdapat total 21 perusahaan importir yang mendapat izin Kemendag pada 2018. Total ada 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun garam impor.