WahanaNews.co | Tinggal di perkotaan kerap dinilai
jauh lebih menjanjikan dibandingkan di pedesaan.
Kota
dilihat banyak orang sebagai tempat yang potensial untuk mencari peruntungan
dan mengais pundi-pundi rezeki.
Baca Juga:
Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
Persepsi
itu muncul tentu bukan tanpa alasan.
Perkantoran
dan gedung-gedung tinggi pencakar langit mayoritas ada di perkotaan.
Hal itu
juga menjadi salah satu daya tarik banyak orang untuk datang ke kota.
Baca Juga:
Kementerian PU Tata Infrastruktur Kendari Jelang UCLG ASPAC 2026, Siapkan Sistem Pengendalian Banjir
Meski
demikian, tak semua orang yang datang ke kota memiliki tujuan untuk bekerja di
kantor, ada juga yang datang untuk berniaga, berwirausaha, atau berjualan di
pinggir jalan.
Akibatnya,
tren migrasi urban dari desa ke kota terjadi setiap tahunnya.
Momen
itu terjadi terutama pasca-Lebaran.
Warga
pedesaan berbondong-bondong datang dan bermigrasi ke perkotaan dengan satu
tujuan, mencari pekerjaan.
Semakin
banyaknya orang yang bermigrasi ke perkotaan membuat ruang hidup di kota
semakin padat dan serba terbatas.
Mereka
yang datang ke perkotaan pun rela tinggal di tempat yang seadanya untuk
meminimalisasi pengeluaran.
Hal itu
pula yang akhirnya mendorong munculnya pemukiman-pemukiman kumuh dan padat
penduduk di perkotaan.
Sayangnya,
kota kumuh ini terus berkembang dan menjalar ke mana-mana, bahkan faktanya pemukiman kumuh ada hampir di
setiap sudut perkotaan.
Pemukiman
kumuh juga telah menjadi identitas perkotaan.
Untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah menggalakkan program Kota Tanpa
Kumuh (Kotaku).
Program
ini merupakan upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna mempercepat penanganan
pemukiman kumuh di perkotaan.
Selain
itu juga untuk mendukung Gerakan 100-0-100, yaitu 100 persen akses air minum
layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Program
Kotaku bergulir sejak tahun 2017.
Dalam
pelaksanaannya, program ini menggunakan platform
kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten,
masyarakat dan stakeholders lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai
pelaku utama (nakhoda).
Untuk
implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh, terdapat
beberapa tahap yang dilakukan, yaitu mulai dari pendataan, perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi serta keberlanjutan.
Setiap
tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM),
pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholders).
"Disadari
bahwa kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan
erat dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan
yang dilakukan tidak boleh merugikan masyarakat," kata Direktur Jenderal
Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, seperti dikutip dari laman Kementerian PUPR,Jumat (25/6/2021).
Karena
itu, dalam pelaksanaan Program Kotaku, Pemerintah selalu menerapkan penapisan
(pengamanan) lingkungan dan sosial (environment
and social safeguard).
Adapun
sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pemerintah pusat, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swadaya masyarakat dan pemangku
kepentingan lainya (stakeholders) serta dari lembaga mitra pembangunan pemerintah di
antaranya seperti World Bank, Asian Infrastructure Investment Bank,
dan Islamic Development Bank.
Berdasarkan
kebutuhan total pembiayaan, sumber dari mitra pembangunan pemerintah (loan) sekitar 45 persen.
6.000 Hektar
Wakil
Kepala Program Management Unit (PMU) Kotaku, Mita Dwi Aprini,
mengatakan, tahun 2021 ini, Pemerintah menargetkan penanganan kumuh
seluas 6.000 hektar.
"Tahun
ini kami menargetkan penanganan kota kumuh seluas 6.000 hektar," kata Mita,
seperti dikutip dari laman resmi kotaku.pu.go.id,
Senin (12/7/2021).
Menurutnya,
program tersebut dilakukan melalui beberapa pendekatan, yakni pertama, BPM
Kotaku Reguler yang dilaksanakan di 365 desa/kelurahan (113 lokasi baru) pada
269 kecamatan di 145 kabupaten/Kota yang tersebar di 32 provinsi.
Kedua,
BPM Kotaku Padat Karya Tunai atau CFW yang dilaksanakan di 1.632 desa/kelurahan
pada 644 kecamatan di 209 kabupaten/kota yang tersebar di 33 provinsi terdampak
pandemi Covid-19.
Ketiga,
BPM Kotaku Peningkatan Penghidupan Berkelanjutan (PPMK) atau Livelihood yang dilaksanakan di 59
desa/kelurahan pada 55 kecamatan, 47 kabupaten/kota, yang tersebar di 14
provinsi.
Keempat,
BPM Kotaku Hibah DFAT yang dilaksanakan di 43 desa/kelurahan pada 34 kecamatan
di 15 kabupaten/kota yang tersebar di 11 provinsi.
Dia
menegaskan, walau dalam kondisi pandemi Covid-19, target dan kualitas kegiatan
Program Kotaku di lapangan tidak boleh ditawar harus baik dan sesuai target.
Seluruhnya
harus berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tetap bermanfaat buat masyarakat.
Di sisi
lain, banyaknya lokasi BPM yang harus didampingi akan menjadi tantangan
tersendiri.
Namun, ia
yakin, Tim Kotaku mampu melakukan tugas dan mencapai target program tanpa
hambatan.
"Ini
sudah kita buktikan, dimana hampir satu tahun lebih kita melakukan pendampingan
selama pandemi Covid-19 dengan berbagai cara dan media, Alhamdulillah sampai
saat ini kita belum mengalami hambatan yang berarti," tutur Mita.
Program
Kotaku menjadi salah satu instrumen bantuan pemerintah kepada masyarakat untuk
memulihkan kondisi sosial dan ekonomi akibat dampak Covid-19, melalui
pelaksanaan kegiatan dengan Cash For
Works (CFW) serta Pola Padat Karya dalam perbaikan dan/atau pembangunan
infrastruktur permukiman.
Program
Kotaku ini merupakan salah satu program yang dilakukan dengan pola padat karya.
Setiap
tahun, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR selalu menganggarkan untuk kegiatan
padat karya program Kotaku tesebut.
Pada
tahun 2021, anggaran kegiatan padat karya untuk program Kotaku dialokasikan
sebesar Rp 976.600.000 untuk 2.099 lokasi dan ditargetkan dapat menyerap
sebanyak 49.379 tenaga kerja.
Berdasarkan
data e-Monitoring per tanggal 7 Juni
2021, realisasi keuangan kegiatan padat karya program Kotaku ini
bahkan telah mencapai 56,97 persen atau sebesar Rp 551.261.300 dari total
target anggaran untuk program Kotaku tahun ini.
Ada pun
untuk realisasi fisiknya mencapai 14,24 persen dengan jangkauan lokasi, yaitu
sebanyak 1.002 dan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 59.994 orang.
Tak Ada Lagi Pemukiman Kumuh Tahun 2030
Pemerintah
menargetkan, tahun 2030 Indonesia bebas pemukiman kumuh di perkotaan.
Hal itu
terungkap dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LaKIP) Direktorat Jenderal
Cipta Karya Tahun 2020.
Dalam
laporannya, tercatat bahwa terdapat target penurunan pemukiman kumuh
perkotaan yang dibagi menjadi tiga periode yaitu:
Periode
2017-2019
Targetnya
78 persen pelayanan air minum, 27.000 hektar target penurunan pemukiman kumuh
perkotaan, dan 75 persen pelayanan sanitasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp
47 triliun.
Periode
2020-2024
Targetnya
88 persen pelayanan air minum, 17.000 hektar target penurunan pemukiman kumuh
perkotaan, dan 85 persen pelayanan sanitasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp
128 triliun.
Periode
2025-2030
Targetnya
100 persen pelayanan air minum, 0 persen pemukiman kumuh perkotaan dan juga 100
persen pelayanan sanitasi, anggarannya yaitu sebesar Rp 170 triliun.
Dengan
target seperti itu, pemerintah ingin pada tahun 2030, seluruh pemukiman di
perkotaan merupakan smart living atau
hunian yang cerdas. [dhn]