Kapal-kapal yang tersangkut tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan tidak lagi ditenggelamkan, tetapi dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Sepanjang tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangani 137 kasus pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
Dari 137 kasus tersebut, para pelaku dari 71 kasus di antaranya telah dikenai sanksi administratif dan pelaku 59 kasus lainnya diproses hukum secara pidana.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, rencana hibah kapal-kapal ikan ilegal sedang diusulkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Dari 59 kapal yang diproses hukum pidana, sebanyak 41 kapal ikan ilegal yang berstatus inkrah diusulkan untuk dihibahkan ke kelompok nelayan ataupun koperasi nelayan.
Baca Juga:
Ketika Sudah Menjabat, Airlangga Instruksikan Kader Golkar Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran
”(Rencana hibah kapal ilegal) Masih proses di DJKN Kementerian Keuangan,” kata Adin dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, Minggu (8/1/2023).
Ia menambahkan, total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang didapat dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang untuk 137 kasus pelanggaran tersebut mencapai Rp 33,94 miliar.
Perolehan PNBP dari denda administratif akan digunakan untuk pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.