"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa, untuk melakukan klarifikasi," ucap dia.
Alex menyebutkan, selain menyampaikan aset yang dimiliki, para penyelenggara negara diwajibkan untuk menyertakan surat kuasa. Surat itu bertujuan memberi izin kepada KPK dalam mengklarifikasikan penyampaian LHKPN, salah satunya memeriksa rekening bank.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Lepas Keberangkatan Mudik Presisi, Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Pemudik
Selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa. Misalnya kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya ke bank, dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu," Ucap dia.
"Jadi, kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap sehingga belom juga bisa kita umumkan, karena apa? Kita nggak punya surat kuasa," jelas Alex.
Selain itu, dia menyebut sejatinya setiap anggota Polri wajib melampirkan LHKPN. Laporan itu seharusnya dilaporkan oleh setiap penyidik.
Baca Juga:
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Simpang Rimbo Diduga tidak Tepat Sasaran
"(Polri) wajib. Semua penyidik, wajib," pungkas Alex. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.