WahanaNews.co | Mobil maupun motor dengan mesin konvensional umumnya bisa membeli berbagai jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual SPBU Pertamina, baik BBM subsidi dan non-subsidi.
Meski begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang mengkonsumsi BBM subsidi dari Pertamina seperti Premium dan Biosolar (B30).
Baca Juga:
Deputi Kemenkop UKM: Koperasi Berperan Penting Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Taraf Hidup
Nah, salah satu kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi dari Pertamina yaitu kendaraan dinas dengan pelat merah.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading PT Pertamina), Irto Ginting, menjelaskan alasan kenapa kendaraan pelat merah dilarang mengisi BBM bersubsidi.
Sebab larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM bersubsidi sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, dalam perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT).
Baca Juga:
Polda Papua dan Pertamina Bahas Antisipasi Kelangkaan BBM di Wilayah Papua
"Kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi," ujar Irto, saat dihubungi wartawan, beberapa waktu lalu.
Hanya saja, Pertamina tidak bisa menindak langsung pengguna kendaraan pelat merah yang masih nakal mengisi BBM bersubsidi.
"Selaku operator, Pertamina hanya dapat melakukan tindakan pada SPBU sebagai lembaga penyalur resmi jika memang terbukti ada penyelewengan atau menyalahi peraturan yang berlaku," ucap Irto.