Dalam keterangannya, Irto juga tidak menyebut secara spesifik tentang bentuk hukuman dari Pertamina terhadap SPBU yang melayani tindakan tersebut.
Bicara soal jenis kendaraan, kiranya bukan hanya pelat merah saja yang dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Pandeglang
Menurut Surat Edaran Nomor 3865.E/Ka.BPH/2019 yang dikeluarkan BPH Migas, kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak, juga dilarang menggunakan solar bersubdisi.
Selain itu, beberapa jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM bersubdisi yaitu mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailer, dump truck, truk gandeng hingga mobil pengaduk semen. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.