Yakni, pasal 4 ayat (9) Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2016 jo. Peraturan Persiden nomor 16 tahun 2018 jo. Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah jo. surat edaran lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (SE LKPP) nomor 5 tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ket foto: Surat edaran Kepala LKPP nomor 5 tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah. [WahanaNews.co/tangkapan layar]
Baca Juga:
Gaji Terendah Rp 9,4 Juta, Kementerian PUPR Buka 6.388 Formasi CPNS 2024
PT Morganda menyoroti bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.4 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023, Balai Besar Pelaksana Jalan Provinsi Sumatera Utara, dan Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan 2-BM.4.D-1 Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023 membuat aturan tambahan yang bertentangan dengan Perpres pengadaan.
PT Morganda menggugat Pokja pemilihan 2-BM.4.D-1 Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023 sebagai tergugat I, PPK 4.4 Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 Balai Besar Pelaksana Jalan Provinsi Sumatera Utara sebagi tergugat II, Direktur PT Sabarhita Perkasa Abadi sebagai pemenang tender tergugat III, Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tergugat IV dan Kepala LKPP RI sebagai tergugat V.
Melansir dari portal lpse kementerian pekerjaan umum, tender proyek pelebaran jalan menambah lajur Sp. Ujung Aji-Bts. Kota Kabanjahe (MYC) dimenangkan PT Sabarhita Perkasa Abadi dengan penawaran Rp60.780.891.461 dari HPS.
Baca Juga:
Menkeu Sebut APBN Telah Salurkan Rp6 Triliun Untuk Pembiayaan Rumah
Sementara PT Morganda menawar dengan penawaran terendah Rp50.143.121.600 dari HPS.
Akan tetapi pokja pemilihan mengalahkan dengan alasan yang dibuat-buat, yakni akibat penambahan syarat kualifikasi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 jo. SE LKPP nomor 5 tahun 2022 tentang larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
[Redaktur: Tumpal Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.