WahanaNews.co | Sebanyak 6.000 Warga Kota Gunungsitoli terancam kesulitan mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya.
Hal ini disebabkan dengan diblokirnya password Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga:
Tito Soroti Kesulitan WNI di Luar Negeri Urus Dokumen, Minta Layanan Dukcapil Lebih Mudah Diakses
Pemblokiran ini merupakan buntut pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gunungsitoli beberapa bulan yang lalu.
Akibatnya, proses pembuatan dokumen kependudukan seperti mencetak KTP, Akte maupun Kartu Keluarga hanya diberi Surat Keterangan dalam pengurusan.
Diketahui, berdasarkan surat mantan Kadis Dukcapil atas nama Bernadine Telaumbanua tertanggal 2 November 2022, dengan perihal mengajukan pengunduran diri.
Baca Juga:
Imigrasi Pertanyakan WNA Malaysia Punya KTP Indonesia, Kasus Nur Amira Picu Polemik
Pengunduran ini dilakukan dengan alasan telah menduduki jabatan dimaksud selama kurang lebih 5 (tahun) dan merasa perlu dirotasi dalam jabatan lain yang setara dalam rangka penyegaran.
Maka sejak pengunduran diri Bernadine Telaumbanua selaku Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli disampaikan, oleh Wali Kota Gunungsitoli mengangkat Tema’aro Telaumbanua menjadi Plt. Kadis Dukcpil Kota Gunungsitoli.
Kemudian, pada tanggal 21 Desember 2021, Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, secara resmi melakukan pergantian Kadis Dukcapil, dengan menetapkan Tema’aro Telaumbanua menjadi Kadis Dukcpil Kota Gunungsitoli defenitif.