WahanaNews.co | Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang mengatur nama-nama yang bisa dicatatkan pada dokumen kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan Permendagri itu disusun atas kajian Dukcapil pada database kependudukan.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Di dalam database (SIAK), didapati nama-nama yang dinilai tak sesuai norma atau nama yang sulit dicatatkan di adminduk.
"Sebelum membuat Permendagri ini, kami membuat kajian dari nama-nama dalam database," ucap Zudan, Selasa (24/5).
Zudan mencontohkan nama-nama yang jumlah huruf terlalu banyak melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen. Contoh: Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Kemudian ada nama yang terdiri dari 1 huruf dan nama yang disingkat sehingga dapat diartikan berbagai macam. Contoh: A, M. Panji, A Hakam AS Arany, K D Katherina Hasan.
"Juga ada nama yang mempunyai makna negatif, contoh: Jelek, Orang Gila, H. Iblis, Aji Setan, Neraka IU," kata Zudan.
Banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, contoh Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe.
Ada juga nama yang dinilai merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan. Contoh: Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, Ereksi Biantama.