WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (15/2/2022).
Hal tersebut menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Lepas Status Ibu Kota, DKI Bakal Diganti Jadi DKJ
Tanda tangan Presiden atas UU itu disampaikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kamis (17/2/2022).
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan, pembangunan IKN akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia," kata Suharso, seperti dilansir Antara.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Diketahui, Presiden punya waktu 30 hari sejak RUU disetujui DPR untuk membubuhkan tanda tangan.
Jika presiden tak kunjung menandatangani, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyetujui RUU IKN pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada 18 Januari 2022.
Undang-undang itu akan menjadi landasan hukum perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, diketahui menyambangi kawasan titik nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Politikus PDIP itu mengaku mau meninjau persiapan pembangunanIKN baru tersebut.
Puan datang bersama Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono; dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara; untuk meninjau pembangunan IKN Nusantara.
"Di titik nol ini, seperti yang direncanakan, Insya Allah Istana Negara akan dibangun juga gedung-gedung pemerintahan, DPR dan lembaga tinggi negara lainnya," ujar Puan kepada wartawan di titik nol IKN, Rabu (16/2/2022). [gun]