Instruksi akan dikeluarkan Kodam di
Papua terhadap para prajurit Setan ini.
"Jadi mereka bergabung dengan
korps di sana. Nanti BKO soal penanganan sesuai perintah Kodam di sana,"
kata dia.
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
Pada Jumat (29/4/2021), pemerintah secara resmi mengumumkan
bahwa KKB termasuk organisasi teroris berdasarkan Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan, penetapan status teroris itu lantaran
kelompok bersenjata tersebut dianggap semakin brutal melakukan penyerangan dan
kekerasan.
Bahkan, kata Mahfud, mengakibatkan
korban warga sipil.
Baca Juga:
Anggota KKB Papua Tak Takut Hadapi TNI dan Polri? Ternyata Ini Alasannya
Sehari sebelum ada keputusan tersebut,
Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III TNI, Kol Czi IGN
Suriastawa, menyatakan, KKB OPM patut dibasmi atau dibabat
habis.
Pernyataan itu diutarakan usai insiden
penembakan Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah Papua, Brigjen
TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha.
Sementara OPM membantah pernyataan
pemerintah.