WahanaNews.co | Amerika Serikat (AS) melaporkan tentang praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Hal tersebut langsung ditanggapi Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengatakan, tidak ada negara yang sempurna dalam menangani kasus HAM.
Baca Juga:
Donald Trump Mulai Umumkan Nominasi Anggota Kabinet, Ini Daftarnya
"Secara umum pada intinya tidak ada negara yang memiliki catatan yang sempurna dalam penanganan masalah HAM dan tidak juga AS," kata Teuku, Jumat,(15/04/2022).
Diketahui, laporan yang dipublikasikan oleh Departemen Luar Negeri AS ini turut menyinggung pelanggaran privasi pada aplikasi PeduliLindungi, kebebasan berinternet dan persoalan buzzer.
Bahkan, juga menyoroti kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, pembunuhan di luar hukum dan bermotif politik. Serta beberapa persoalan lainnya terkait pelanggaran HAM.
Baca Juga:
Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Teuku menyampaikan AS juga merupakan salah satu negara yang tidak sempurna dalam menangani perkara HAM. Misalnya, pada kasus terbunuhnya pria kulit hitam, George Floyd oleh kepolisian AS pada 25 Mei 2020 lalu.
"Saya mencontohkan tindak kekerasan kepolisian AS terhadap George Floyd yang kemudian menyebabkan maraknya gerakan Black Lives Matter (BLM)," kata dia.
Hal tersebut, kata Teuku, menunjukkan bahwa AS sendiri juga belum sempurna dalam menangani kasus HAM di negaranya.
"Itu pun juga satu contoh bahwa Amerika tidak luput dari adanya kekerasan yang bersifat pelanggaran HAM," ujar dia.
Terkait kasus pelanggaran HAM di Indonesia menjadi bagian dari 'Laporan Praktik HAM Tahun 2021' yang diterbitkan oleh Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja, Departemen Luar Negeri AS.
Laporan tersebut diterbitkan pada 12 April 2022. Setidaknya, ada 198 negara yang masuk dalam laporan praktik HAM itu termasuk Indonesia.
Terdapat tujuh bagian dalam satu laporan praktik HAM milik AS ini yakni berupa Bagian 1 tentang Penghormatan Integritas Manusia hingga Bagian 7 tentang Hak-hak Pekerja. [rin]