WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik langkah pemerintah yang menerbitkan regulasi baru terkait sistem alih daya dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang salah satu poin pentingnya mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Baca Juga:
Pesantren Didorong Adopsi Kurikulum Internasional untuk Cetak Santri Berdaya Saing Global
Menurut Puan, penataan ulang kebijakan outsourcing merupakan langkah penting, namun harus tetap diiringi dengan perlindungan menyeluruh terhadap pekerja.
Ia menekankan bahwa fleksibilitas dalam hubungan kerja jangan sampai berkembang menjadi celah yang justru meningkatkan kerentanan pekerja terhadap risiko kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Puan juga mengingatkan bahwa pembatasan jenis pekerjaan dalam outsourcing harus disertai kejelasan implementasi di lapangan.
Baca Juga:
Kesetaraan Gender Bukan Sekadar Kuota, Irine Dorong Perempuan Lebih Berpengaruh di Parlemen
“Ini diperlukan agar aturan tersebut tidak menimbulkan pola baru yang justru memindahkan ketidakpastian ke bentuk hubungan kerja lain yang belum sepenuhnya terlindungi,” imbaunya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Lebih jauh, ia menyoroti isu perlindungan pekerja di sektor transportasi digital yang kini menjadi bagian penting dalam perubahan struktur ketenagakerjaan.
Dalam momentum peringatan May Day tahun ini, pemerintah disebut akan memberikan kebijakan tambahan yang ditujukan bagi buruh, termasuk pengemudi ojek online (ojol).