Iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat, ayah, ibu, dan mertua, adalah 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
Iuran untuk kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) diselenggarakan oleh Negara, dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran sebagai berikut:
Baca Juga:
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapuskan Menkeu Purbaya, Cek Syaratnya
a. Kelas I: Rp150.000/orang/bulan
b. Kelas II: Rp100.000/orang/bulan
c. Kelas III: Rp42.000/orang/bulan.
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Dijamin Tak Naik hingga Juni 2026, Purbaya Suntik Rp20 Triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan menyebabkan kenaikan iuran bagi peserta kelas 3. Namun, ada kemungkinan kenaikan iuran bagi peserta di kelas 1 dan 2.
Meski demikian, Ghufron tidak mengungkapkan besaran kenaikan iuran tersebut atau kapan akan diberlakukan.
"Itu bisa saja (tahun depan) tergantung pada keputusan pemerintah dan berbagai pihak lainnya," ujarnya, seperti dilaporkan Antara.