WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2025 (Triwulan III) tidak mengalami kenaikan bagi 13 kategori pelanggan nonsubsidi.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor industri.
Baca Juga:
PLN Catat Kinerja Cemerlang, RUPS Hari Ini Laporkan Pendapatan Rp545 Triliun
Langkah ini juga dimaksudkan sebagai dukungan terhadap upaya mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ini juga meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri. Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, Sabtu (28/6/2025).
Tak hanya golongan nonsubsidi, Jisman menambahkan bahwa tarif listrik bagi 24 kelompok pelanggan bersubsidi, seperti pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta pelaku usaha kecil di sektor bisnis dan industri, juga tidak berubah.
Baca Juga:
PLTU Masih Akan Ditambah hingga 2034, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Minimalkan Dampak Emisi terhadap Dunia dan Masyarakat
Menurut Jisman, pemerintah berharap PLN dapat terus mendorong efisiensi operasional, meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan, serta memperluas volume penjualan listrik.
Dengan begitu, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap bisa dijaga secara optimal.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan untuk pelanggan nonsubsidi. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).