WahanaNews.co | Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa akan diberlakukan penyesuaian tarif. Pemberlakuan tarif baru dimulai tanggal 26 Desember 2021.
Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Baca Juga:
Catat! Ini Tarif Tol Lima Puluh-Junction Indrapura
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp500 pada setiap golongan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade menjelaskan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan tiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021, wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen.
Baca Juga:
Viral Pengemudi Kena Tarif Tol Rp 724.000, PT Jasa Marga Buka Suara
"Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada standar pelayanan minimal jalan tol yang harus dipenuhi," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (21/12).
Krist menambahkan, selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, kenaikan tarif ini juga guna menjaga iklim investasi di Indonesia.
"Yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol. Sehingga anggaran pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional atau jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya AB mengatakan, dengan tarif jalan tol yang disesuaikan tersebut Jasa Marga senantiasa memastikan kapasitas, serta meningkatkan kelancaran dalam bertransaksi sehingga tidak terjadi antrean di gerbang tol.
Sementara pada layanan kontruksi secara rutin dan berkala melakukan scrapping fillingoverlay (SFO) dan rekonstruksi pengerasan jalan.
Di bidang layanan lalu lintas, dengan mengintegrasikan semua data dan informasi mengenai operasional jalan tol melalui Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) maka dapat menganalisa kondisi kepadatan di jalan tol.
Lalu, dapat mendeteksi dini gangguan lalu lintas dengan mengidentifikasi perubahan kecepatan kendaraan untuk menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta sebagai perantara dan penyebar informasi kepada pengguna jalan tol melalui VMS, Media Sosial dan Call Center 14080.
Berikut tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang disesuaikan:
- Tarif Kendaraan Golongan I: Rp8.000 dari sebelumnya Rp7.500;
- Tarif Kendaraan Golongan II : Rp12.000 dari sebelumnya Rp11.500;
- Tarif Kendaraan Golongan III: Rp12.000 dari sebelumnya Rp11.500;
- Tarif Kendaraan Golongan IV: Rp15.500 dari sebelumnya Rp15.000;
- Tarif Kendaraan Golongan V: Rp15.500 dari sebelumnya Rp15.000.
[bay]