WahanaNews.co | Majelis Rakyat Papua (MRP) menyerahkan masukan hasil keputusan kultural kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Didampingi oleh Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, MRP menyerahkan masukan terkait tanah ulayat dari masyarakat adat di Papua, dan ibukota provinsi baru di Papua, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:
Serap Aspirasi MRP Papua Barat Daya, Wamendagri: Spirit dan Koreksi yang Membangun
Mahfud yang didampingi Sesmenko Polhukam, Sekjen Kemendagri, dan seluruh eselon satu Kemenko Polhukam, merespons positif masukan-masukan yang disampaikan Timotius Murib dan kawan-kawan ini.
Mahfud menegaskan, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberi perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak pada masyarakat adat serta hukum adat.
“Menyangkut adat, konstitusi kita memang memberi perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak pada masyarakat adat, bahkan hukum adat,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu menanggapi aspirasi masyarakat melalui MRP terkait masa depan Orang Asli Papua (OAP).
Baca Juga:
Yuliana Kawei Jaring Aspirasi Perempuan Manokwari Selatan
Mengenai masukan terkait Otonomi Khusus atau Daerah Otonomi Baru (DOB), Mahfud menegaskan kebijakan publiknya sifatnya sudah implementatif, bukan lagi alternatif.
Karena sifatnya implementasi, menurut Menko Polhukam, maka masih bisa saling memberi dan menerima masukan, terutama masukan ini banyak yang menyangkut adat.
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menjelaskan, pihaknya mendukung sepenuhnya kegiatan pemerintah.