WahanaNews.co | Rencana Pemerintah menghapus tenaga honorer di 2023 jadi perhatian pemerintah daerah.
Salah satunya oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Baca Juga:
Pilkada 2024: KPU Sebut Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 ribu
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara, Husairi Abdi mengaku turut merasakan kekhawatiran dari rekan-rekan tenaga honorer di Kabupaten HSU atas rencana tersebut.
Ia menyampaikan hal itu mengingat peran dari tenaga non PNS di lingkungan Pemerintah Daerah cukup membantu para ASN.
Khususnya untuk menyelesaikan tugas tugas-tugas yang di satuan kerja mereka masing-masing.
Baca Juga:
Tudingan Soal Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Dibantah MA
"Alhamdulillah saja kita itu ada program menganggarkan khusus memberikan upah jasa tenaga honor untuk membantu pelaksanaan tugas pegawai di masing-masing SKPD,” ucap Husair beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, jika ketentuan penghapusan tenaga honorer itu akan diberlakukan, Pemkab berupaya mencari solusi agar tetap merangkul tenaga non PNS.
"Kami tidak bisa bersikap duluan, tujuannya harus jelas, apa saja yang bisa kita tempuh. Sehingga saudara-saudara honorer ada ikatan pasti dengan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rakhmadi Permana menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa yang dikatakan ASN hanya PNS dan PPPK.
Lebih lanjut, Rakhmadi mengatakan, saat ini PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab HSU masih terbilang sangat terbatas jumlahnya.
Maka dari itu peran tenaga honorer masih dibutuhkan di satuan kerja perangkat daerah.
"Bagi saya, sesuatu yang tiada, tetapi harus ada (tenaga honorer) dan kenyataannya ada (tenaga honorer),” sampai Rakhmadi.
Namun tak dipungkiri juga, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 di salah satu pasalnya berbunyi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer.
Walaupun demikian, Rakhmadi menyebutkan, bahwa sampai saat ini belum ada surat edaran resmi dari Pemerintah Pusat soal rencana tersebut.
Secara teknis, BKPSDM HSU menyatakan belum mengetahui skema kebijakan menghapus tenaga honorer.
"Sampai saat ini, kami dari BKPSDM belum ada satu surat pun yang secara resmi itu menerima terkait petunjuk teknis (Juknis) ataupun PP, Perpres, Permenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer,” ungkitnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh rekan tenaga honorer di HSU, untuk tidak termakan isu yang beredar tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Rencananya pegawai berstatus honorer akan dihapuskan dari instansi pemerintah mulai tahun 2023.
Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.
Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.
Adapun kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing). [qnt]