WahanaNews.co | Usulan perubahan rencana penerimaan pendapatan daerah tahun 2022 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, ditolak sejumlah anggota DPRD.
Penolakan itu terjadi dalam rapat yang digelar Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halteng, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Halteng, pada Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga:
Aktivitas Tambang Halmahera Diduga Cemari Sungai
Anggota Banggar DPRD Halteng, Aswar Salim, kepada wartawan menegaskan, usulan Bupati dalam perubahan rencana penerimaan di struktur pendapatan dan belanja APBD 2022 wajar untuk ditolak.
Sebab, kata ia, ada beberapa alasan yang tak rasional.
“Status APBD saat ini harusnya sudah selesai dievaluasi di provinsi. Bukan malah Pemda terkesan memaksakan agar ada penambahan dalam struktur pendapatan dan belanja APBD yang akhirnya memperlambat kerja pemerintah daerah dalam realisasi APBD Tahun 2022,” jelas Aswar.
Baca Juga:
Berkat Program Light Up the Dream, Dua Warga Kurang Mampu di Malut Bisa Nikmati Listrik
Menurutnya, secara prosedur, usulan ini harusnya dimasukan pada APBD Perubahan.
Bukan pada APBD yang sudah disahkan pada tanggal 27 November 2021.
“Jika usulan pemerintah daerah diterima, potensi defisit akan membengkak. Defisit yang sebelumnya di angka Rp 110.433.584.437.00 akan berubah menjadi Rp 210.433.584.437.00, karena memasukan usulan penerimaan pendapatan sejumlah Rp 501.000.000.00,” ucapnya.