WahanaNews.co | 70 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk oleh Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada periode 17 Januari – 8 Februari 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian TPI Bandara Soetta, Habiburrahman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga:
Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Penipuan Tukar Kartu ATM Rp168 Juta
"Selama periode 17 Januari-8 Februari 2022, TPI Bandara Soetta telah melakukan penolakan masuk kepada 70 orang WNA yang mencoba masuk melalui Bandara Soetta,” ungkap Habiburahman.
“Lima negara teratas yang WNA nya ditolak masuk dalam periode tersebut, adalah WN Pakistan 10 orang, WN Suriah 10 orang, WN Nigeria 8 orang, WN Yaman 8 orang, WN Malaysia 4 orang, dan beberapa WN dari beberapa negara lain," jelasnya.
Diterangkan, alasan terbanyak WNA yang mencoba masuk ke Indonesia tersebut adalah karena terkait keimigrasian, tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas masuk ke Indonesia.
Baca Juga:
Mobil Pakai Pelat Dinas Palsu Melintas di Bandara Soetta, Ditindak Puspom TNI
"Karena alasan keimigrasian dan tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas masuk ke Indonesia sebanyak 34 orang, penolakan masuk WNA berdasarkan rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta sebanyak 5 orang,” ujarnya.
“Lalu karena alasan keimigrasian sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebanyak 21 orang, dan karena alasan keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Izin Visa dan Izin Tinggal dalam masa penanganan penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional sebanyak 10 orang sehingga totalnya 70 orang," lanjutnya.
Atas penolakan tersebut, maka TPI Bandara Soetta langsung melakukan deportasi kepada 70 orang tersebut.