"Karenanya diperlukan kreatifitas dari masing-masing pemerintah desa dalam mengelola ADD dan DD agar bisa bermanfaat bagi kemakmuran masyarakat pedesaan," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, para kepala desa bisa memanfaatkan ADD dan DD untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), sehingga bisa mengembangkan program Desa Wisata Agro (DEWA), Desa Wisata Industri (DEWI), dan Desa Digital (DEDI), yang dicetuskan Wakil Presiden KH Maruf Amin.
Baca Juga:
Beberapa Desa "Bermasalah" 2024 di Dairi Belum Mengajukan DD ADD Tahap I 2025
Untuk wisata agro, misalnya, cukup dibuat tempat yang menarik untuk foto, lokasi yang instagramable, sudah bisa mendatangkan banyak turis, yang pada akhirnya bisa menambah pemasukan untuk masyarakat sekitar.
“Pengelolaan dana desa secara tepat sasaran melalui Bumdes, bisa mendorong percepatan Indonesia keluar dari garis kemiskinan ekstrem."”
“Karena itu, kepolisian dan kejaksaan di berbagai daerah harus memberikan pendampingin kepada para kepala desa dalam memanfaatkan dana desa. Jangan sampai karena ketidaktahuan para kepala desa dan perangkat desa terkait masalah administratif, menjadikannya harus berhadapan dengan hukum di kemudian hari.”
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Aek Raso Tapteng Ditahan di Lapas Tanjung Gusta
"Mengingat para kepala desa merupakan ujung tombak, jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum," pungkas Bamsoet. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.