WAHANANEWS.CO, Jakarta - Berapa besar sebenarnya gaji Direktur Utama Pertamina yang kini terseret dalam skandal korupsi minyak mentah? Pertanyaan ini mungkin menghantui banyak orang setelah kasus megakorupsi di industri perminyakan mencuat dan menggemparkan Indonesia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina, termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Baca Juga:
Pertamax Dituding Mengandung Aditif, Begini Proses Blending yang Dilakukan Pertamina
Di antara nama-nama yang terseret, salah satu yang paling disorot adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, yang kini berada di pusaran kasus yang mengguncang sektor energi nasional.
Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi bersama beberapa nama besar lainnya, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), putra dari pengusaha minyak terkenal, Mohammad Riza Chalid.
"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Senin (24/2/2025), seperti dikutip dari WahanaNews.co.
Baca Juga:
Heboh Isu Pertamax Oplosan Pertamina Klarifikasi di Tengah Skandal Korupsi BBM
Lantas, berapa sebenarnya gaji seorang Dirut Pertamina yang kini tersandung kasus ini? Berikut ulasannya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024) lalu, terungkap bahwa gaji direksi BUMN telah ditetapkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina tahun 2023, kompensasi yang diberikan kepada manajemen kunci, termasuk direksi, mencapai total Rp57,3 miliar per tahun untuk masing-masing direksi.
Ini berarti setiap direksi menerima sekitar Rp4,7 miliar per bulan.
Gaji Direktur Utama Pertamina terdiri dari beberapa komponen utama, termasuk gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, serta berbagai insentif dan tunjangan kinerja.
Jumlahnya bisa bervariasi setiap tahun tergantung pada kinerja perusahaan dan kebijakan Menteri BUMN.
Selain itu, harta kekayaan Riva Siahaan juga menjadi sorotan. Berdasarkan laporan LHKPN yang disampaikan pada 31 Maret 2025, total aset yang dimilikinya mencapai Rp18,9 miliar, terdiri dari properti, kendaraan mewah, serta kas dan investasi lainnya.
Ini rinciannya:
Tanah dan Bangunan: Rp7,7 miliar (tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan)
Alat Transportasi dan Mesin: Rp2,9 miliar (terdiri dari Toyota Vellfire, Lexus RX350, Honda Revo, Piaggio, dan Harley Davidson Ultra Classic)
Surat Berharga: Rp1,5 miliar
Harta Bergerak Lainnya: Rp808 juta
Kas dan Setara Kas: Rp8,6 miliar
Utang: Rp2,6 miliar
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]