WahanaNews.co | KorlantasPolri disebut telah mengajukan
pengadaanpelat nomor baru berwarna putih tulisan hitam untuk kendaraan
pribadi sebanyak 21 juta pasang.
Pemasangan pelat nomor
ini di kendaraan pribadi milik masyarakat diperkirakan baru bisa dilakukan pada tahun depan.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Pengadaan TNKB
tetap semua, secara keseluruhan tahun depan sudah menggunakan warna dasar putih
tulisan hitam. Jadi tahun lalu,
kalau tidak salah,
pengadaan 21.000.000 pasang kurang lebihnya," kata Kasubdit STNK Korps
Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddi, disitat
dari Antara,Rabu (18/8/2021).
Jumlah pengadaan 21 juta
pasang pelat nomor itu dikatakan
dihitung dari jumlah kendaraan roda dua dan empat di dalam negeri yang sudah
lebih dari 141 juta unit.
Sedangkan tambahan per
tahun dapat mencapai 6 juta unit.
Baca Juga:
Kenali Fungsi Pelat Nomor Hijau dan Daftar Wilayah yang Sah Menggunakannya
Menurut Taslim, penggunaan pelat nomor putih tulisan hitam akan
dilakukan bertahap, dimulai dari kendaraan yang baru diregistrasi dan kendaraan
yang sudah habis masa berlaku STNK lima tahunan.
Selain itu, dia juga bilang, pengadaan menunggu stok desain pelat sebelumnya,
yakni hitam tulisan putih, habis.
Perubahan warna pelat
nomor menjadi putih tulisan hitam telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor
7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan ini sudah berlaku
sejak 5 Mei, namun belum diterapkan.
Penerapan disebut
menunggu pertimbangan, salah satunya terkait anggaran keuangan negara untuk
pengadaan material pelat tersebut.
Pada Pasal 45 di
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat
nomor, yaitu:
1. Putih tulisan hitam
untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan
badan internasional
2. Kuning tulisan hitam
untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih
untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam
untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Selain itu, pada Pasal 45 ayat (2) juga ditetapkan, terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik
sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.
Menurut Keputusan
Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat
nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.
Jumlah warna pelat nomor
menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar.
Sedangkan dalam aturan
sebelumnya, ada 5 warna latar.
Berikut lima warna lama
latar pelat nomor pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012:
1. Dasar hitam tulisan
putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan
hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan
putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan
biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan
hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk. [qnt]