WahanaNews.co | Polisi bakal segera menerapkan pelat putih untuk kendaraan bermotor. Untuk itu, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengingatkan masyarakat tidak buru-buru mengganti pelat kendaraan bermotor menjadi warna putih dengan cara membeli secara daring atau online.
Pelat putih akan diterbitkan Polri sehingga masyarakat cukup membayarkan kewajiban, seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi, ganti nomor pelat, atau membeli kendaraan baru.
Baca Juga:
Kemenhub dan Korlantas Polri Bakal Evaluasi Bus Pariwisata
"Enggak usah terlalu bernafsu, masyarakat ikuti aturan,kok cepat kali ingin ganti pelat beli di online; yang keluarkan pelat itu kan polisi, jangan melalui online,"kata Yusri.
Eks kabidhumas Polda Metro Jaya itu mengatakan pelat dasar warna putih yang dikeluarkan oleh Polri memiliki spesifikasi tersendiri dengan bahan lebih baik.
Masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dianggap melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Kepolisian Perpanjang Waktu One Way di Tol Saat Arus Balik Lebaran 2024
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek(spesifikasi), bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi, sabar,"kata Yusri.
Yusri menambahkan penerapan pelat nomor kendaraan dasar putih dengan tulisan hitam itu akan dilakukan secepatnya di tahun ini."Kalau ada yang bilang (berlaku) Juni 2022,enggak;2022 dimulai, saya tidak bilang bulan Juni. Ikan sepat, ikan gabus;makin cepat, makin bagus," tukasnya.