WahanaNews.co | Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF), mantan BA Roprovos Divpropam, telah selesai menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Brigadir Frillyan disanksi demosi selama dua tahun.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata anggota sidang etik Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat di YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).
Selain itu, Brigadir Frillyan juga disebut terbukti melakukan perbuatan tercela.
Lalu, ia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, b, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," katanya.
Diketahui, sidang ini telah dimulai dari siang tadi pukul 13.00 WIB. Saksi yang dihadirkan sebanyak 4 orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.
Sebagai informasi, Brigadir Frillyan Fitri sebelumnya telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo
Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima orang anggotanya.
Mereka disanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).
Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati.
Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.
Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.
Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuk Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian. [rin]