WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dilansir dari rmol.id, Arsin telah mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dengan didampingi pengacaranya Yunihar dan beberapa orang lain pada, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 13.09 WIB.
Baca Juga:
Menteri ATR Bantah SHGB Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut
Saat coba ditanya oleh sejumlah media, Arsin nampak enggan berkomentar, Ia memilih langsung masuk ke dalam gedung Bareskrim.
"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami ikuti aturan dan mekanisme yang ada," kata Kuasa Hukum Arsin, Yunihar.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus pembangunan pagar laut di Desa Kohod. Yakni Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE.
Baca Juga:
Terkait Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya Penuhi Panggilan Bareskrim
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025.
Penetapan tersangka ini, menurut dia sudah didasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik.