WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ingin berlarut-larut dalam menangani kasus korupsi e-KTP.
Dengan modal kasus inkrah alias berkekuatan hukum tetap, KPK berharap kasus ini bisa segera dibuka kembali ke meja pengadilan.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Bantah Kepemilikan Deposito Rp 70 Miliar yang Disita KPK: Bukan Uang Saya
"Jadi penyidik sampai dengan saat ini dengan jaksa penuntut umum masih memenuhi petunjuk dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dikutip dari Merdeka, Selasa (18/3/2025).
Diketahui, KPK terus maraton memeriksa mantan narapidana kasus korupsi e-KTP sejak Senin (17/3/2025) hingga Selasa (18/3/2025) kemarin. Pemeriksaan itu sejalan dengan proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tanos dari Singapura.
Salah satu yang diperiksa adalah Sugiharto, Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemndagri. Dia merupakan mantan narapidana kasus korupsi itu pada 2016.
Baca Juga:
Sepakat Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Pimpinan KPK Sarankan Tahanan Berkebun untuk Bertahan Hidup
KPK juga memeriksa Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Hanya saja, Andi absen pada pemanggilan yang telah dijadwalkan pada Selasa (18/3/2025) kemarin.
"Infonya tidak hadir," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Pemeriksaan maraton terhadap sejumlah mantan narapidana kasus e-KTP ini, masih dalam Surat Peyidikan (Sprindik) untuk tersangka Paulus Tannos.
Secara simultan proses ekstradisi Paulus di Singapura, pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan untuk kembali memperkuat sangkaan korupsi e-KTP untuk menjerat buron KPK itu.
"Bila nanti yang bersangkutan (Paulus) jadi di ekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap tinggal dilimpahkan. Jadi sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka," terang Tessa.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]