WahanaNews.co | Pemerintah terus mengevaluasi kapasitas penerbangan internasional yang dinilai masih minim kendati aktivitas perekonomian di Indonesia mulai menggeliat di tengan kondisi pandemi Covid-19.
Maka dari itu, pemerintah memutuskan akan membuka kembali tiga bandara untuk melayani penerbangan internasional, yakni Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Bandara Internasional Kualanamu Medan, dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
"Salah satu yang masih kita harus perbaiki adalah kapasitas penerbangan internasional yang masih jauh dari normal. Untuk itu, pemerintah akan melakukan langkah-langkah di antaranya membuka bandara internasional Yogyakarta, Medan dan Makasaar," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers virtual, Senin (4/4/2022).
Lebih lanjut, kata Luhut, berdasarkan data Global Normalcy Index yang dikeluarkan majalah The Economist, nilai Indonesia saat ini mendekati kondisi normal.
Saat ini, posisi RI berada pada angka 68 persen.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
Pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan visa bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Indonesia.
"Selain itu kebijakan visa akan terus direlaksasi mendekati aturan sebelum pandemi," ujarnya.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini juga menyatakan bahwa pemerintah juga akan mengevaluasi mengenai syarat bagi turis asing yang ingin masuk ke Tanah Air.
"Aturan entry test PPLN masuk Indonesia juga akan kita relaksasi, sehingga jumlah penerbangan yang masuk dapat meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara. Untuk detail mengenai hal ini masih akan dibahas dan diputuskan. Dan akan segera berlaku apabila SE Satgas telah dikeluarkan," paparnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menghapus syarat PCR/antigen bagi penumpang moda transportasi di dalam negeri, di masa transisi ini pemerintah juga mulai menerapkan penghapusan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali lewat jalur laut atau pun udara.
"Dalam ratas (rapat terbatas) hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," sebut Luhut.
PPLN tanpa karantina di Bali bisa diterapkan dengan syarat, PPLN yang datang harus menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster, PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
Setelah negatif bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan.
PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing, PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
Kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20. [gun]