WahanaNews.co | Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan kepolisian segera menindaklanjuti informasi dari pihak keluarga terkait ancaman pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Dedi, tim khusus (timsus) Polri saat ini tengah mendalami informasi tersebut.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Semua informasi yang ada sedang didalami oleh tim penyidikan Bareskrim, kalau sudah selesai akan disampaikan," kata Dedi Prasetyo, Minggu (24/7/2022).
Dedi menuturkan kepolisian juga akan memeriksa bukti rekaman elektronik ancaman pembunuhan yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Ya itu bagian yang saat ini sedang didalami oleh tim Labfor (laboratorium forensik)," ungkapnya.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
Adapun informasi ancaman pembunuhan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Menurutnya, Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.
Bahkan, kata Kamaruddin, Brigadir J juga mendapat ancaman pembunuhan saat berada di Magelang, Jawa Tengah, atau sehari sebelum dikabarkan tewas di rumah Kadiv Propram nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jum'at (8/7/2022),
"Sudah ada rekaman elektronik. Almarhum saking takutnya, pada bulan Juni tahun 2022 dia sampai menangis," kata Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin juga meminta agar ada pengusutan terkait kondisi yang terjadi di Magelang. Sebab, dia menyebutkan bahwa Brigadir J saat itu merasa ketakutan.
"Ini dikaitkan lagi pada bulan Juni, dia sampai menangis saking takutnya, mengadu kepada orang yang dia percaya," tuturnya.
Namun demikian, Kamaruddin menyebutkan orang yang dipercaya oleh Brigadir J tersebut masih dirahasiakan.
Selain itu, kata dia, orang yang dipercaya itu bukan anggota keluarga Brigadir J. [rin]